Jumat, 26 Maret 2010

PRODUK DAN JASA PERBANKAN SYARIAH

Jumat, 26 Maret 2010 |
Pengantar
Sekilas tentang Bank Syariah Indonesia

Berkembangnya bank-bank syariah di negara-negara Islam juga memberikan pengaruh kepada Indonesia untuk mendirikan bank syariah. Sejarah perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia mencerminkan dinamika aspirasi dan keinginan dari masyarakat Indonesia sendiri untuk memiliki sebuah alternatif sistem perbankan menerapkan sistem bagi hasil yang menguntungkan bagi nasabah dan bank. Rintisan praktek perbankan syariah dimulai pada awal tahun 1980-an, sebagai proses pencarian alternatif sistem perbankan yang diwarnai oleh prinsip-prinsip transparansi, berkeadilan, seimbang, dan beretika.
Pada tahun 1980 an diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi islam mulai dilakukan, para tokoh yang terlibat dalam kajian tersebut adalah Karnaen A. Perwataatmadja, M. dawam Raharjo, A.M. Syaefuddin, M. Amien Aziz, dll . Sebagai sebuah uji coba, masyarakat bersama-sama dengan akademisi kemudian mencoba mempraktekkan gagasan tentang bank syariah tersebut dalam skala kecil, seperti pendirian Bait Al-Tamwil Salman di Institut Teknologi Bandung dan Koperasi Ridho Gusti di Jakarta. Keberadaan badan usaha pembiayaan non-bank yang mencoba menerapkan konsep bagi hasil ini semakin menunjukkan, bahwa masyarakat Indonesia membutuhkan hadirnya alternatif lembaga keuangan syariah untuk melengkapi pelayanan oleh lembaga keuangan konvensional yang sudah ada.
Prakarsa kusus yang dilakukan untuk mendirikan bank islam di Indonesia baru dilakukan pada tahun 1990. Ide ini berasal dari MUI pada saat lokakarya “Bunga Bank dan Perbankan” pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990 ide ini kemudian lebih ditegas lagi dalam MUNAS lV MUI di Hotel Syahid tanggal 22 – 25 Agustus 1990, berawal dari amanat MUNAS IV MUI inilah dimulainya langkah untuk untuk mendirikan Bank Islam maka dibentuk steering committee untuk mempersiapkan segala sesuatu guna berdirinya Bank Islam di tanah air, tim ini diketuai oleh Dr. Ir. Amien Aziz untuk kelancaran kerja dari tim MUI dibentuk juga Tim hukum ICMI yang diketua oleh, Drs. Karnaen Perwataatmadja.
Tanggal 1 November 1991 dilaksanakanlah Akte Pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) di Syahid Jaya Hotel dengan Akte Notaris Yudo Paripurno SH. Izin Menteri Kehakiman no. C 2.2013.HT.01.01, pada saat itu terkumpul dana sebanyak 84 miliyar dan dua hari berselang tanggal 3 November 1991 tim MUI mengadakan silaturrahmi dengan presiden Soeharto dan masyarakat Jawa Barat di Istana Bogor juga dihimpun dana sehingga modal total pada waktu itu telah mencapai Rp 106.126.382.000. setelah mendapat prinsip, surat menteri keuangan RI no. -1223/MK.013/1991 tanggal 5 November 1991. Izin usaha keputusan Menkeu RI no 430/KMK;013/1992 tanggal 24 April 1992, pada tanggal 1 Mei 1992 BMI memulai operasinya dengan memberikan pelayanan Perbankan Islam kepada para nasabah.
Dukungan Pemerintah dalam mengembangkan sistem perbankan syariah ini selanjutnya terlihat dengan dikeluarkannya perangkat hukum yang mendukung sistem operasional bank syariah, yaitu Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan PP No. 72 Tahun 1992. Ketentuan ini menandai dimulainya era sistem perbankan ganda (dual banking sistem) di Indonesia, yaitu beroperasinya sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan dengan prinsip bagi hasil. Dalam sistem perbankan ganda ini, kedua sistem perbankan secara sinergis dan bersama-sama memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa perbankan, serta mendukung pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Selanjutnya, melalui perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, keberadaan sistem perbankan syariah semakin didorong perkembangannya. Berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 1998, Bank Umum Konvensional diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu melalui pembukaan UUS (Unit Usaha Syariah). Dalam UU ini pula untuk pertamakalinya nama “bank syariah” secara resmi menggantikan istilah “bank bagi hasil” yang telah digunakan sejak tahun 1992.


Produk dan Jasa Perbankan Syariah
Produk perbankan syariah secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
1. Produk Penyaluran Dana (financing)
2. Produk Penghimpunan Dana (Funding)
3. Produk Jasa (service)

1. Penyaluran Dana
Dalam menyalurkan dana kepada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi kedalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu:
1) Pembiayaan dengan prinsip jual-beli
2) Pembiayaan dengan prinsip sewa
3) Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
4) Pembiayaan dengan akad pelengkap.
Pembiayaan dengan prinsip jual-beli ditujukan untuk memiliki barang, sedangkan yang menggunakan prinsip sewa ditujukan untuk mendapatkan jasa. Prinsip bagi hasil digunakan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan barang dan jasa sekaligus.
Prinsip jual-beli (Bai’)
Prinsip jual-beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Transaksi jual-beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barangnya seperti:
a. Pembiayaan Murabahah
Murabahah bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagai murabahah. Murabahah berasal dari kata ribhu yang berarti keuntungan adalah transaksi jual-beli di mana bank menyebutkan jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, semantara nasabah sebagai pembeli. Dalam perbankan murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil).
b. Salam
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual.
Ketentuan umum salam:
 Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlah.
 Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad maka nasabah harus bertanggung jawab dengan cara antara lain mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang sesuai dengan pesanan.
 Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan (inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua). Mekanisme seperti ini disebut dengan salam paralel.
c. Istishna
Produk istishna menyerupai produk salam, namum dalam istishna pembayaran-nya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufatur dan konstruksi
Prinsip sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.

Prinsip bagi hasil (Syirkah)
Produk pembiayaan syariah yang berdasarkan prinsip bagi hasil adalah:
a. Musyarakah
Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi). Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama. Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerjasama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness), dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
b. Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerjasama antar dua atau lebih pihak dimana pemilik modal pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari Shahibul maal dan keahlian dari mudharib.
Mudharabah muqayyadah pada dasarnya sama dengan mudharabah. Perbedaannya terletak pada adanya pembatasan penggunaan modal sesuai dengan permintaan pemilik modal.
Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanya diperlukan juga akad pelengkap seperti:
a. Hiwalah (Alih Utang-Piutang)
Hiwalah adalah transaksi mengalihkan hutang piutang. Dalam praktek perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya.
b. Rahn (Gadai)
Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
c. Qardh
Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal: pertama, Pinjaman talangan haji. Kedua, pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu credit syariah. Ketiga, peminjaman kepada pengusaha kecil. Keempat, pinjaman kepada pengurus bank.
d. Wakalah (Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukaan L/C, inkaso dan transfer uang.
e. Kafalah (Garansi Bank)
Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran
2. Produk Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana di bank syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadiah dan mudharabah.
a. Prinsip Wadiah
Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro
b. Prinsip Mudharabah
Dalam mengaplikasikanya prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal dan bank sebagai mudharib. Berdasarkan kewenangan yang diberikan pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi tiga yaitu: Pertama, Mudharabah mutlaqah, penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito. Kedua, Mudharabah Muqayyadah on Balance sheet, jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusu (restricted investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh bank. Ketiga, Mudharabah Muqayyadah off Balance sheet, jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah lansung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha.
Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan penghimpunan dana, biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Wakalah (Perwakilan), wakalah, dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjasaan jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer uang.
3. Produk jasa (service)
Bank syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa:
a. Sharf (jual beli veluta asing)
Pada prinsipnya jual-beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot).
b. Ijarah (sewa)
Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (cutosdian).
Permasalahan dan Strategi dalam Pengembangan Bank Syariah
Diantara keluhan terhadap perbankan syariah adalah karena sedikitnya produk yang dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat, berbeda dengan perbankan konvensional yang terlihat aktif dalam merekayasa produknya hal ini disebabkan oleh masalah regulasi dan perlakuan yang cenderung menyamaratakan semua bank, sumber daya dan sebagainya. Jika perbankan syariah dibebaskan untuk mengembangkan produknya sendiri menurut teori perbankan syariah, maka produknya akan sangat variatif mengikuti produk-produk syariah.
Spesifikasi ideal produk perbankan syariah ialah:
 Diangkat dari akad-akad syariah muamalah
 Integral dengan transaksi riil
 Akomodatif terhadap keperluan nasabah
 Kompentitif dalam dunia perbankan
 Dapat mengakses teknologi yang berkembang
Manfaat ideal yang didapat
 Memelihara aspek keadilan untuk para pihak yang bertransaksi
 Lebih murah dari dibanding produk konvensional
 Memelihara nilai mata uang, karena tergantung pada transaksi riil, bukan sebaliknya
 Transparansi yang menjadi sifat inheren
 Nasabah tidak perlu khawatir akan kenaikan cicilan
 Meluaskan aplikasi syriah dalam kehidupan Muslim

Hasil riset Bank Indonesia yang bekerjasama dengan berbagai lembaga penelitian perguruan tinggi di empat propinsi di pulau jawa (tidak termasuk DKI Jakarta) menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat mengenai keberadaan sistem perbankan syariah cukup tinggi (diwakili responden Jawa Barat 88,6 % dan Jawa Tengah/D.I.Yogyakarta 71,2%) walaupun pemahaman mereka tentang keunikan sistem perbankan syariah itu masih rendah. Riset yang sama juga melakukan analisis faktor-faktor yang memotivasi masyarakat Jawa Barat dan Jawa Timur menggunakan jasa perbankan syariah itu. Faktor-faktornya bukanlah faktor pertimbangan agama, tetapi faktor kualitas pelayanan dan kedekatan lokasi dari pusat kegiatan usaha. Temuan lain yang cukup memprihatikan adalah:
1. Adanya 10,2% responden di wilayah Jawa Timur yang menyatakan bahwa bank syariah sama saja dengan bank konvesional. Di wilayah ini juga ada 16,5% responden yang menyatakan bahwa bagi hasil sama dengan bunga.
2. Adanya temuan bahwa sebagian nasabah yang telah menggunakan jasa perbankan syariah cenderung berhenti jadi nasabah, antara lain disebabkan oleh pelayanan yang kurang baik, dan/atau keraguan akan konsistensi penerapan sistem syariah

Selain permasalahan yang ditemukan melalui riset diatas, secara operasional perbankan syariah si Indonesia menghadapi kendala yang memerlukan pemecahan. Kendala yang terpenting adalah sebagai berikut:
 Kurangnya Perangkat Hukum
Ketiadaan perangkat hukum pendukung menyebabkan perbankan syariah berusaha untuk menyesuaikan produk-produknya dengan hukum yang berlaku. Akibatnya ciri-ciri khusus yang melekat pada perbankan syariah tersamar sehingga perbankan syariah tampil seperti perbankan konvensional, ketika masalah likuiditas misalnya, belum tersedia likuiditas tanpa bunga dari Bank Sentral. Demikian juga untuk menjalankan produk-produk kerjasama antar Bank Indonesia dengan bank syariah yang selalu didasarkan atas tingkat pengembalian yang tetap (fixed), kasus yang sama juga terjadi dalam standar akutansi yang digunakan.
 Masalah Sekuritisasi
Sekuritisasi merupakan factor utama di belakang kemajuan di bidang pasar modal. Pasar tersebut menyediakan suatu alat di mana aktiva financial dapat diperdagangkan guna memobilisasi sumber-sumber dana dan mengamankan likuiditas apabila diperlukan. Masalah ini memberikan dampak yang negative bagi pengelolaan likuiditas maupun pengelolaan investasi jangka panjang. Akibatnya mendorong bank syariah memusatkan portofolio mereka pada aktiva jangka pendek yang terkait dengan perdagangan, yang berdampak berlawanan dengan investasi dan pembangunan ekonomi.
Belum ada bukti bahwa bank-bank syariah ini telah melakukan investasi besar untuk penelitian dan pengembangan produk, dan belum ada bukti bahwa produk keuangan yang baru telah dikembangkan, terutama dalam derivasi modal yang telah digunakan secara meyakinkan oleh kebanyakan bank syariah belakangan ini.
 Masalah Sumber Daya Insani
Dikotomi antara pendidikan syariah/Islam dengan pendidikan umum menyebabkan adanya dualisme intelektual antara para ulama dengan sarjana-sarjana muslim, semetara produk perbankan syariah harus diciptakan oleh kedua disiplin tersebut secara bersama-sama.
 Perlakuan dan penilaian yang menyamakan perbankan syariah dengan konvensional
 Tekhnologi yang masih mengacu kepada konvensional

Setelah menelaah beberapa aspek, terutama kendala-kendala yang masih dihadapi oleh perbankan syariah seperti yang disebutkan di atas maka dalam pengembangan perbankan syariah diperlukan pengembangan infrastruktur berupa:
 Undang-undang perbankan syariah diperlukan untuk mengatur prosedur pendirian bank syariah, sistem operasi, ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban pelaku-pelaku dalam sistem perbankan syariah, dan ketentuan mengenai piranti (instrument) keuangan syariah, termasuk sistem administrasi dan akutansi.
 Instrumen Pasar Keuangan Syariah
 Dewan Syariah Nasional dan DPS
 Litbang dan Pusat Informasi
 Permodalan
 Pengembangan Jaringan


Rekomendasi dan Usulan Implementasi
Setelah mengemukakan hasil riset tentang permasalahan perbankan syariah serta mengemukakan strategi untuk pengembangan perbankan syariah maka rekomendasi dan usulan implementasinya adalah:
1. Mengupayakan agar pemerintah secepatnya membentuk/mengeluarkan Perakat hokum yang khusus untuk perbankan syariah.
2. Mengembangkan instrument pasar uang syariah, karena Instrumen pasar uang syariah diperlukan untuk mobilisasi dana-dana dan untuk mengatasi kesulitan likuiditas perbankan syariah apabila diperlukan dan perbankan syariah pun akan dapat melaksanakan fungsinya secara penuh.
3. Memberdayakan DSN dengan semaksimalnya karena DSN sangat diperlukan sebagai referensi untuk kegiatan operasi dan transaksi-transaksi serta piranti yang dipergunakan dalam system perbankan dan juga diperlukan untuk menjamin agar undang-undang perbankan yang mengadopsi system syariah tersebut benar-benar terlaksana sesuai prinsip-prinsip syariah dan menurut rekomendasi riset yang dilakukan oleh BI dan lembaga penelitian perguruan tinggi, DPS adalah tokoh kunci yang menjamin bahwa kegiatan operasional bank sesuai dengan prinsip syariah.
4. Mengembangkan Litbang dan Pusat Informasi, kajian-kajian akademis tentang masalah ekonomi syariah perlu dikembang dan ditingkatkan lagi guna memperkaya wawasan dan wacana keilmuan dan kerangka ilmiah yang credible yang pada akhirnya dapat diimplementasikan dalam kebijakan ekonomi oleh pemerintah.
5. Strategi permodalan, kebutuhan permodalan bagi perbankan syariah dapat dibedakan kedalam dua kategori yaitu: modal perusahaan dan modal penyertaan yang memiliki karakteristik dan resiko yang sama. Modal perusahaan adalah modal permanen yang dicatat sebagai modal setoran perusahaan, sedangkan modal penyertaan adalah modal yang bersifat sementara, yakni penyertaan dari pihak ketiga dalam bentuk investasi yang dapat dijual kepada pihak lain atau dikonversi menjadi modal permanen.
6. Mengembangkan jaringan menjadi factor penting yang harus dilakukan dan beberapa factor penting yang diperlukan sebagai dasar dalam pengembangan jaringan adalah, skala pasar, sumber daya insane, system dan teknologi.
Dalam rangka mengembangkan perbankan syariah diperlukan suatu strategi yang dapat mengurangi semaksimal mungkin kendala-kendala yang sedang dialami selama ini.


Referensi:
- Drs. H. Karnaen Perwataatmadja, MPA H. M. Syafi’i Antonio, M.Ec, Apa dan Bagaimana Bank Islam, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf. 1992)
- IB, Perbankan Syariah. Bank Indonesia
- Ir. Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007)
- Karnaen A. Perwataatmadja, Hendri Tanjung, Bank Syariah (Teori, Praktek, dan Peranan), (Jakarta: Celestial Publishing, September 2007)
- M. Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001)
- Zainul Arifin, Memahami Bank Syariah, (Jakarta: AlvaBet, 1999)
- http://www.baitul-hikmah.com
- http://www.bi.id


Related Posts



1 komentar:

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Posting Komentar


Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Smart, happy

Saca Firmansyah

Wilayah Pengunjung