Pada abad ke 18 Tuanku Nan Tuo dari Surau Koto Tuo terdorong untuk melakukan gerakan pembaharuan dan pemurnian Islam, walau pun Tuanku Nan Tuo melakukan gerakannya ini dengan cara yang persuatif atau dengan pendekatan damai tetapi murid-muridnya seperti Tuanku Nan Ranceh seorang yang amat berpengaruh dan memiliki banyak murid di daerah luhak agam lebih suka melakukan gerakan ini agak radikal karena dia tidak segan-segan melakukan cara-cara kekerasan. Tahun 1803 kelompok radikal ini mendapat kekuatan baru dari tiga orang ulama yaitu: Haji Miskin dari Pandai Sikek, Haji Sumaniak dari VIII Koto dan Haji Piobang dari Limo Puluah Koto yang pulang dari Mekkah, mereka membawa semangat yang diilhami oleh gerakan wahabi yang puritan.
Haji Miskin yang dikejar-kejar oleh penduduk lari ke Koto Laweh dan mendapat perlindungan dari Tuanku Mensiangan, kemudian mereka pergi ke kamang dan bertemu dengan Tuanku Nan Ranceh, atas usaha dari Tuanku Nan Ranceh, Haji Miskin mendapatkan teman seperjuangan yaitu: Tuanku Kubu Sanang, Tuanku Padang Lawas, Tuanku Padang Luar, Tuanku Galung, Tuanku Kubu Ambalu, Tuanku Lubuk Aur, Tuanku Bansa, mereka membentuk dewan revolusi yang dikenal dengan nama Harimau Nan Salapan. Tuanku Mensiangan diangkat menjadi Imam Perang. Gerakan mereka ini disebut dengan Paderi, awalnya gerekan ini dilakukan dengan melalui ceramah di surau dan mesjid. Konflik terbuka mulai terjadi ketika golongan paderi memerangi golongan adat yang mengadakan pesta menyabung ayam di kampuang Batipuah, hingga akhirnya terjadi perang Paderi.
Walaupun gerakan paderi berhasil dilumpuhkan oleh belanda, gerakan paderi berhasil memperdalam penetrasi Islam dalam jalinan social Minangkabau karena gerakan paderi berhasil memperkuat posisi agama disamping adat dan membangun asimilasi doktrin agama ke dalam adat Minangkabau sebagai pola prilaku ideal. Doktrin agama diidentifikasi lebih jelas sebagai satu satunya standar perilaku. Adat islamiyah yang dilahirkannya menjadi adat yang berlaku, sementara adat yang bertentangan dengan Islam dipandang sebagai adat yang terlarang.
0 komentar:
Posting Komentar